Badan Publik Wajib Sampaikan Informasi Laporan Keuangan

 

Mon, 10/08/2012 - 15:59 — admin
Mataram (Global FM Lombok)-

Seluruh badan publik yang ada di Indonesia termasuk di NTB wajib menyampaikan informasi mengenai keuangan secara berkala kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan itu bersifar proaktif. Artinya ada atau tidak ada permintaan dari masyarakat, badan publik diharuskan membuka layanan informasi tersebut dengan jangka waktu enam bulan sekali.
Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Amirudin kepada Global FM Lombok di Mataram Senin (8/10) mengatakan, materi yang harus dipublikasi oleh badan publik yang menyangkut profil personalia dan profil badan publik, visi-misi, sejarah, tugas pokok, kewenangan serta seluruh program kerjanya. Selanjutnya yang tidak kalah penting adalah informasi mengenai kegiatan, kinerja serta ringkasan laporan keuangan.

Amirudin mengatakan, terkait dengan informasi yang bersifat wajib, badan publik melalui PPDI wajib menyediakan informasi menganai hal diatas setiap enam bulan sekali. Selain itu, informasi yang tersedia setiap saat masuk dalam informasi pasif yang harus diberikan jika ada permintaan. Informasi semacam ini memiliki 10 jenis yang tertera didalam UU 14/2008 tentang KIP.

Ia menjelaskan, sejak KIP dibentuk tahun 2009, secara nasional sengketa informasi yang sudah masuk sekitar 722 laporan. Jenis laporan yang paling sering adalah yang terkait dengan anggaran dan keuangan badan publik. “ Semua sengketa informasi itu telah dan sedang kita tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Munculnya sengketa informasi lantaran sebagian besar badan publik belum tahu standar informasi yang harus diberikan kepada publik.” Tutur Amir(ris)-

Sumber: http://globalfmlombok.com/content/badan-publik-wajib-sampaikan-informasi-laporan-keuangan
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BARIS VIDEO