Memahami Informasi Publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

DEFINISI INFORMASI PUBLIK DAN BADAN PUBLIK MENURUT UU NO 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
 
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau
diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan
penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik
lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan
dengan kepentingan publik.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi
dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat,
dan/atau luar negeri.

DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG TIDAK DAPAT DIBERIKAN OLEH BADAN PUBLIK
 
Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
  1. informasi yang dapat membahayakan negara;
  2. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. informasi yang berkaitan dengan hakhak pribadi;
  4. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
  5. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN OLEH BADAN PUBLIK
 
A. Berkala
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, paling singkat 6 bulan, meliputi:
  1. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
  2. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
  3. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
  4. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
B. Serta-merta atau secepat-cepatnya
Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat
mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

C.  Setiap saat
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
  1. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
  2. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
  3. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
  4. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
  5. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
  6. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
  7. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau;
  8. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik dalam UndangUndang ini adalah:
  1. asas dan tujuan;
  2. program umum dan kegiatan partai politik;
  3. nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
  4. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  5. mekanisme pengambilan keputusan partai;
  6. keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau
  7. informasi lain yang ditetapkan oleh UndangUndang yang berkaitan dengan partai politik.
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi nonpemerintah dalam UndangUndang ini adalah:
  1. asas dan tujuan;
  2. program dan kegiatan organisasi;
  3. nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya;
  4. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri;
  5. mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
  6. keputusankeputusan organisasi; dan/atau
  7. informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundangundangan.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BARIS VIDEO